Pengertian Nikah

Posted by Unknown 0 komentar
     Pernikahan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 1 adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia yang kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Pernikahan menurut ajaran islam ialah aqad yang menghalalkan pergaulan dan memberikan hak dan kewajiban serta bertolong-tolongan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang antara keduanya bukan muhrim menuju terwujudnya rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah (rumah tangga yang tenang, sejahtera, dan bahagia) lahir dan batin.
     Bagi umat islam pernikahan merupakan sesuatu yang suci dan mulia sekaligus merupakan dinding yang kokoh untuk membetengi manusia dari dosa-dosa yang dilakukan karena dorongan hawa nafsu (syahwat). Melalui pernikahan orang dapat menyalurkan hawa nafsu biologisnya secara sah dan halal. Hal ini sangat penting dan mendasar, karena akibat dari suatu perkawinan akan menjelaskan tentang status anak atau keturunan dan warisan secara baik dan tertib sesuai dengan tuntutan dan ketentuan agama.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Pengertian Nikah
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://khasanah-islam.blogspot.com/2012/08/pengertian-nikah.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Translate

Cara Buat Email Di Google | Copyright of khasanah islam.