Pengertian Ilmu Kalam

Posted by Unknown 1 komentar
Konsep Ilmu Kalam dapat di telusuri dari akar katanya. Secara etimologis, kalam berarti pembicaraan, yakni pembicaraan yang bernalar dengan menggunakan logika. Oleh karena itu, ciri utama dari ilmu kalam adalah rasionalitas atau logika. Kata kalam sendiri mulanya memang dimaksudkan sebagai terjemah dari logos yang diadopsi dari bahasa yunani yang berarti pembicaraan.Dari kata inilah muncul istilah logika dan logis yang diterjemahkan kedalam bahasa Arab dengan istilah mantiq. Sehingga ilmu logika, khususnya logika formal (silogisme) dinamakan Mantiq. Karena di adopsi dari bahasa Yunani, maka kerangka dan isi pemikiran Yunani memberikan kontribusi yang besar untuk memperkaya ilmu kalam.
Menurut Syekh Muhammad Abduh, Ilmu kalam ialah ilmu yang membahas tentang wujud Allah, sifat-sifat wajib yang ada bagi-Nya, sifat-sifat jaiz yang disifatkan bagi-Nya, dan sifat-sifat yang tidak ada bagi-Nya. Selain itu, ilmu kalam juga membahas tentang rasul-rasul Allah untuk mentapkan kebenaran risalahnya, apa yang wajib ada pada dirinya, hal-hal yang jaiz yang dihubungkan kepada diri mereka.

Ibnu Khaldun menerangkan bahwa ilmu kalam ialah ilmu yang berisi alasan-alasan untuk mempertahankan kepercayaan-kepecayaan iman dengan menggunakan dalil-dalil pikiran dan berisi bantahan-bantahan terhadap orang-orang yang meyeleweng dari kepercayaan salaf dan ahli sunah.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Pengertian Ilmu Kalam
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://khasanah-islam.blogspot.com/2012/07/pengertian-ilmu-kalam.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Qlhamdulillah dapat kepahaman.... Trimakasih .. Tapi kalau boleh memberi saran tulisannya dilengkapi dengan referensi yang transparan.. Akan semakin bagus

Posting Komentar

Translate

Cara Buat Email Di Google | Copyright of khasanah islam.