Iddah

Posted by Unknown 0 komentar
  • Pengertian iddah
Iddah adalah masa seorang wanita yang diceraikan suaminya menunggu. Pada masa itu ia tidak diperbolehkan menikah atau menawarkan diri kepada laki-laki lain untuk menikahinya. Menurut bahasa, kata iddah berasal dari kata adad (bilangan dan ihsh' (perhitungan), seorang wanita yang menghitung dan menjumlah hari dan masa haid atau masa suci, Menurut istilah, kata iddah ialah sebutan/nama bagi suatu masa bagi seorang wanita menanti/menangguhkan perkawinan setelah ia ditinggalkan mati oleh suaminya atau setelah diceraikan baik dengan menunggu kelahiran bayinya, atau berakhirnya beberapa quru', atau berakhirnya beberapa bulan yang sudah ditentukan.
Iddah wajib bagi seorang istri yang dicrai oleh suaminya, baik cerai karena kematian maupun cerai karena faktor lain. Tujuan Iddah antara lain untuk melihat perkembangan, apakah istri yang bercerai itu hamil atau tidak. Kalau ternyata hamil, maka anak yang dikandungnya adalah anak suami yang baru saja bercerai dengannya. agi suami yang mempunyai hak rujuk, masa iddah merupakan masa untuk berpikir ulang, apakah ia akan kembali (rujuk) pada istrunya atau mau meneruskan perceraiannya.
  • Hikmah adanya Iddah
  1. Al-'ilmu bi bara'ati ar-rahim yaitu untuk mengetahui adanya kehamilan atau tidak pada istri yang diceraikan untuk selanjutnya memelihara jika terdapat bayi di dalam kandungannya, agar menjadi jelas siapa ayah dan bayi tersebut.
  2. Ta'zim khathar az-zawaj yaitu mengaskan betapa agungnya nilai sebuah perkawinan, sehingga selepas dari suaminya, seorang wanita tidak bisa begitu saja menikah lagi, kecuali setelah melewati masa waktu tertentu
  3. Tathwil zaman ar-raj'ah yaitu memberikan kesempatan kepada suami istri untuk kembali kepada kehidupan rumah tangga, apbila keduanya masih melihat adanya kebaikan di dalam hal itu.
  4. Qadha' haq az-zauji, yaitu agar istri yang diceraikan dapat ikut merasakan kesedihan yang dialami keluarga suaminya dan juga anak-anak mereka, serta menepati permintaan suami. Hal ini jika iddah tersebut dikarenakan oleh kematian suami.
  • Macam-macam iddah
  1. Iddah orang yang mempunyai masa-masa suci dan haid; Bagi perempuan yang merdeka (bukan budak), masa iddahnya adalah tiga kali suci dan haid. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah yang artinya: "wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri 9menunggu) tiga kali quru'..." (QS. al-baqarah [2]: 228) , yang dimaksud dengan quru' adalah masa suci atau masa haid, dalam hal ini para ulama berbeda pendapat.
  2. Iddah anak kecil dan orang tua yang sudah tidak datang bulan lagi; Seadainya perempuan itu merdeka, masa iddahnya adalah tiga bulan, hal ini sesuai dengan firman Allah swt. yang artinya : "Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), masa masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid..." (QS. at-Talaq [65]: 4).
  3. Iddah perempuan yang ditinggal mati suami; iddah bagi perempuan yang ditinggal mati suami adalah empat bulan sepuluh hari, Allah swt. berfirman yang artinya: " orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari...." (QS. al-bawarah [2]: 234).
  4. Iddah perempuan hamil; Bagi perempuan yang sedang hamil, baik perempuan merdeka ataupun dari kalangan hamba sahaya (budak) maka masa iddahnya adalah sampai ia melahirkan bayi yang ia kandung di dalam rahimnya. Dalam hal ini Allah swt. telah menerangkannya dalam ayat yang artinya: "......perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya....." (QS. at-Talaq [65]:4). Adapun perempuan yang dicerai sebelum bercampur dengan suami, baik masih perawan ataupun sudah janda, tidak ada iddah buat mereka. Allah swt telah berfirman Artinya:" hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampirinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka mt'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya." (QS. al-Ahzab [33]:49).
  • Larangan bagi wanita iddah
  1. Menerima khitbah
  2. Menikah
  3. Keluar rumah. Wanita itu tidak diperkenankan keluar meninggalkan rumah tempat dia menjalani masa iddah, kecuali ada uzur-uzur yang secara syar'i memang telah diperbolehkan, atau ada hajat yang tidak mungkin ditinggalkan
  4. Berhias, kategori berhias sebagai berikut : (a) Menggunakan alat perhiasan seperti emas, perak, atau sutera. (b) Menggunakan parfum atau wewangian. (c) Menggunakan celak mata, kecuali ada sebagian ulama yang membolehkannya memakai untuk malam hari karena darurat. (d) Memakai perwarna kuku seperti pacar kuku (hinna') dan bentuk-bentuk pewarna lainnya.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Iddah
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://khasanah-islam.blogspot.com/2015/06/iddah.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Translate

Cara Buat Email Di Google | Copyright of khasanah islam.