Pengertian Nikah
0
komentar
Pernikahan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 1 adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia yang kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Pernikahan menurut ajaran islam ialah aqad yang menghalalkan pergaulan dan memberikan hak dan kewajiban serta bertolong-tolongan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang antara keduanya bukan muhrim menuju terwujudnya rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah (rumah tangga yang tenang, sejahtera, dan bahagia) lahir dan batin.
Baca Selengkapnya ....